Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Menuju Masyarakat Desa Mandiri dan Sejahtera
Oleh : Rizal Mansyur
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam rangka menunjukkan
prioritas untuk perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik,
mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan maka
dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA
CITA, dan agenda prioritas ketiga adalah “membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara
kesatuan”.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah dan desa perlu melibatkan masyarakat secara utuh dan
berkesinambungan dengan berbagai sektor atau usaha antara lain dengan meningkatkan
kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan sebagai upaya mengembangkan kemandirian
dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pembangunan dan
peningkatan kapasitas masyarakat desa. Berbagai kegiatan yang mengikutsertakan
masyarakat desa diharapkan mampu menaikan nilai kemandirian masyarakat. Berbagai kegiatan desa dalam pelaksanaan
Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan guna mencapai desa
yang lebih kuat, sehat dan mandiri dalam
rangka menuju masyarakat desa yang berkeadilan dan sejahtera.
Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa mampu
mengubah perspektif tentang Desa dari Objek Pembangunan menjadi Subjek
Pembangunan, Ketergantungan Desa menjadi Desa Mandiri dan Membangun Desa
menjadi Desa Membangun. Peran dokumen perencanaan dalam mengubah
perspektif desa dan implementasi UU
Desa menjadi sangat penting bagi desa terutama dalam penyiapan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kesiapan desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kegiatan dimulai dengan mempersiapkan dokumen perencanaan tersebut yang akan
menjadi acuan/pedoman desa dalam hal “legal standing” sehingga dasar pengambilan keputusan dan
pelaksanaan menjadi lebih terarah.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) secara umum merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa berupa
penjabaran perhitungan Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara urut menjadi bagian tidak terpisahkan
dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) dan secara terpadu merupakan satu paket dokumen yang harus ada dan “dimiliki” oleh Desa. Dimiliki
desa bermakna bahwa segala perencanaan dan pembangunan yang ada di desa
harus berpedoman dan mengacu pada 3 (tiga) dokumen ini. Bila dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) ada tetapi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) tidak ada maka akan menjadi
pertanyaan besar bagaimana proses awal dalam mendapatkan rencana
kegiatan ditingkat dusun atau desa. Demikian juga bila dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ada tapi dokumen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan atau
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tidak ada maka dokumen
perencanaan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
yang sumber dana berasal dari Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong,
Dana
Desa (DD), Bagian dari hasil
pajak & retribusi daerah kabupaten, Alokasi
Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten, Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak
mengikat dan Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Semua kegiatan dalam satu
tahun anggaran tergambar dalam APB Desa lengkap dengan nilai pembiayaannya yang
seharusnya sudah dihitung secara rinci dan benar melalui pembuatan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Pengelolaan keuangan desa yang menjadi bagian dalam pelaksanaan APB Desa
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan regulasi yang ada.
Transparan
Masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan
keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka.
Pemanfaatan media informasi dan proses musyawarah di desa lebih dioptimalkan
sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembangunan desa. Pihak-pihak
terkait yang membutuhkan data pembangunan dan pengelolaan keuangan desa akan
lebih mudah dan dilayani dengan tangan terbuka.
Tidak ada rasa ketakutan desa sejauh pengelolaan keuangan dilakukan secara
baik dan benar.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun
administratif. Seluruh kepala seksi dan
kepala urusan maupun pelaksana teknis di desa sudah harus bisa memikul
tanggungjawab sesuai TUPOKSI masing-masing dan seluruh kegiatan dilakukan
dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab. Proses kontrol dan
monitoring desa atau pihak-pihak terkait dilaksanakan secara berkala serta
terukur dapat menjadi hal yang positif dalam menjamin azas akuntabel terwujud. Pelaksanaan
pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya harus sudah dibuat sebelum diberi
kegiatan yang lain dan dilakukan secara bertahap.
Partisipatif
Peran masyarakat dalam pembangunan menjadi kunci
kekuatan Masyarakat berperan secara aktif dalam proses pembangunan dan
pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam
bentuk materil.
Keterlibatan masyarakat mulai dari “Grass Root”,
masyarakat miskin , kelompok marginal , difabel maupun kelompok-kelompok yang
lain menjadi bagian dalam proses perencanaan bahkan pada saat pelaksanaan
maupun pemeliharaan mereka tetap diikutsertakan. Kehadiran mereka sering terpinggirkan dan bahkan terlupakan. Buka
kesempatan kepada mereka untuk mengeluarkan pendapat atau usulan , kalau perlu
menjadi salah satu prioritas kegiatan pembangunan dalam kebijakan “pro poor”
desa.
Apakah mereka sudah
diikutsertakan dalam proses pembangunan desa ?
Apakah kebijakan
pembangunan desa sudah berpihak atau paling tidak memikirkan mereka ?
Bagaimana pelaksanaan Swakelola
oleh masyarakat dengan sistim Padat Karya Tunai (PKT)
Tertib dan Disiplin
Merupakan tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa. Desa harus
lebih tertib dan disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, ketatusahaan,
administrasi, manajemen dan keuangan. Seluruh dokumen dibuat , diklasifikasi dan disimpan
secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan. Kelalaian dalam
administrasi, manajemen dan keuangan dapat berimplikasi pada berbagai kesalahan
lain.
Keadilan
Mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Pemerintahan Desa dan Masyarakat harus mampu
meletakkan azas musyawarah mufakat demi mendapatakan keputusan yang adil dan melibatkan masyarakat
desa. Intervensi negatif dan keinginan sesaaat dari orang-orang
tertentu (dominansi) harus sudah dihilangkan supaya pembangunan dan pengembangan desa
dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.
Prioritas
Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan
berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kemendesakan
dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Prioritas dilaksanakan pada forum Musyawarah Desa yang berarti
mengikutsertakan masayarakat. Beragam kriteria dalam memprioritaskan kegiatan
harus ditentukan terlebih dahulu secara terbuka sehingga penentuan kegiatan
benar-benar “fair” yang pada akhirnya
untuk mendapatkan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan. Kegiatan harus lebih
terarah dan spesifik sehingga saat dikuatkan di APB Desa akan lebih tergambar
jenis kegiatan yang akan dilakukan. Pada musyawarah
desa diharapkan mampu menjaga sifat inklusif
dan partisipatif

sehingga dapat mengidentifikasi hal-hal strategis apa saja yang dapat
diputuskan dan menjadi prioritas kegiatan.
Musyawarah Desa sebagai bentuk ruang publik bagi partisipasi masyarakat
sekaligus forum tertinggi pengambilan keputusan.
Apakah prioritas pembangunan
desa sudah berpihak pada pengembangan ekonomi desa dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ?
Tipologi Desa
Mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis,
sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan
atau perkembangan kemajuan desa.
Berdasarkan tipologi desa diharapkan desa
mempunyai visi dan misi yang benar dan jelas selaras dengan potensi desa dalam
rangka menuju desa yang otonom dan mandiri. Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
secara mendalam dan perumusan perencanaan melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes) menjadi salah satu strategi yang penting untuk menuju
keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan yang pada akhirnya akan tercapai
visi dan misi desa.
Masih banyak perencanaan desa yang belum dikaji
secara mendalam melalui metode Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan hanya sebatas
formalitas kelengkapan dokumen perencanaan. Kebijakan pembangunan desa akan
terlihat kurang tajam dan tidak terarah jika perencanaan awal lemah dan
penggalian gagasan/usulan pada saat tahap awal penyusunan RPJMDes tidak mampu memicu partisipasi masyarakat,
potensi pengembangan dan penyelesaian
masalah desa. Usulan-usulan yang muncul yang nantinya masuk dalam kegiatan di
APBDes terkesan dangkal dan tidak mampu menjawab permasalahan, kebutuhan dan pengembangan desa. Tidak sedikit desa yang
sudah mulai kesulitan untuk menghabiskan dana di APBDes karena proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
dan variasi kegiatan masih belum optimal .
Peran pemerintahan desa dan arah
kebijakan pembangunan desa semoga mampu
meningkatkan dan membawa perubahan bagi desa. Fasilitas dalam
peningkatan kapasitas pemerintahan desa, kapasitas masyarakat maupun kelembagaan
sudah tersedia dan dapat diterima
dalam berbagai bentuk kegiatan.
Apakah RPJMDes sudah mampu mengatasi permasalahan dan mengembangkan
potensi Desa ?
Kesimpulan dan Saran
1.
Visi dan Misi
desa menjadi salah satu acuan kebijakan dalam pemilihan berbagai kegiatan di
desa dalam rangka menuju desa Maju, Mandiri dan Sejahtera
2.
Pengembangan
Potensi dan Aset serta mengatasi Permasalahan Desa bagian kegiatan yang penting
dalam memprioritaskan pembangunan desa
3.
Proses dalam
mendapatkan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa merupakan awal
perencanaan yang terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
4.
Musyawarah desa
menjadi bagian penting dalam proses pembangunan terutama dalam penerapan azas partisipatif, transparan dan akuntabel
5.
Prioritas kegiatan
dan pembangunan Desa dilaksanakan guna
mendapatkan kebutuhan pembangunan bukan keinginan
6.
Penguatan regulasi
dilaksanakan oleh berbagai strata kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
purna laksana baik berupa perda, perbup, perdes, perkades dan lain-lain
7.
Kapasitas dan kesiapan desa secara
kemasyarakatan, pemerintahan maupun kelembagaan secara terpadu diharapkan dapat
saling menguatkan dan secara berkala terjadi proses peningkatan kapasitas guna
menuju Desa Maju, Mandiri dan Sejahtera.
8.
Desa tidak
sendiri, diharapkan peran serta pemerintah daerah, eksekutif , legislatif
maupun pihak ketiga bahkan yudikatif secara terpadu dapat mendukung kelancaran
pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa
9.
Pendamping Desa
merupakan tenaga - tenaga yang siap mendampingi desa dan “dimanfaatkan” dalam fasilitasi pengawalan
berbagai kegiatan desa baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun
pemeliharaan.
Salam Berdesa
Pulau Belitong


Komentar
Posting Komentar