Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Menuju Masyarakat Desa Mandiri dan Sejahtera


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Menuju Masyarakat Desa Mandiri dan Sejahtera


Oleh : Rizal Mansyur

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)

Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)

Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dalam rangka  menunjukkan prioritas untuk perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan maka dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, dan agenda prioritas ketiga adalah “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa perlu melibatkan masyarakat secara utuh dan berkesinambungan dengan berbagai sektor atau usaha antara lain dengan meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pembangunan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa. Berbagai kegiatan yang mengikutsertakan masyarakat desa diharapkan mampu menaikan nilai kemandirian masyarakat.  Berbagai kegiatan desa dalam pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan guna mencapai desa yang lebih kuat, sehat dan mandiri  dalam rangka menuju masyarakat desa yang berkeadilan dan sejahtera.
Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa mampu mengubah perspektif tentang Desa dari Objek Pembangunan menjadi Subjek Pembangunan, Ketergantungan Desa menjadi Desa Mandiri dan Membangun Desa menjadi Desa Membangun.  Peran dokumen perencanaan dalam mengubah perspektif   desa dan implementasi UU Desa menjadi sangat penting bagi desa terutama dalam penyiapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kesiapan desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kegiatan  dimulai dengan mempersiapkan  dokumen perencanaan tersebut yang akan menjadi acuan/pedoman  desa dalam hal “legal standing”  sehingga dasar pengambilan keputusan dan pelaksanaan menjadi lebih terarah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara umum merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa  berupa  penjabaran perhitungan Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  secara urut menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan secara terpadu merupakan satu paket dokumen  yang harus ada dan “dimiliki” oleh Desa.  Dimiliki  desa bermakna bahwa segala perencanaan dan pembangunan yang ada di desa harus berpedoman dan mengacu pada 3 (tiga) dokumen ini. Bila dokumen  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  dan atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ada tetapi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tidak ada maka akan menjadi  pertanyaan besar bagaimana proses awal dalam mendapatkan rencana kegiatan ditingkat dusun atau desa. Demikian juga bila dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ada tapi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)  dan atau  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tidak ada maka dokumen perencanaan tersebut belum bisa dilaksanakan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumber dana berasal dari Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, Dana Desa (DD),  Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten,  Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten,  Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat dan Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Semua kegiatan dalam satu tahun anggaran tergambar dalam APB Desa lengkap dengan nilai pembiayaannya yang seharusnya sudah dihitung secara rinci dan benar melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
 
Pengelolaan keuangan desa yang menjadi bagian dalam pelaksanaan APB Desa harus dilakukan  sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

Transparan
Masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka. Pemanfaatan media informasi dan proses musyawarah di desa lebih dioptimalkan sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembangunan desa. Pihak-pihak terkait yang membutuhkan data pembangunan dan pengelolaan keuangan desa akan lebih mudah dan dilayani dengan tangan terbuka.
Tidak ada rasa ketakutan desa sejauh pengelolaan keuangan dilakukan secara baik dan benar.

Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.  Seluruh kepala seksi dan kepala urusan maupun pelaksana teknis di desa sudah harus bisa memikul tanggungjawab sesuai TUPOKSI masing-masing dan seluruh kegiatan dilakukan dengan baik   serta  penuh rasa tanggung jawab. Proses kontrol dan monitoring desa atau pihak-pihak terkait dilaksanakan secara berkala serta terukur dapat menjadi hal yang positif dalam menjamin azas akuntabel terwujud. Pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya harus sudah dibuat sebelum diberi kegiatan yang lain dan dilakukan secara bertahap.

Partisipatif
Peran masyarakat dalam pembangunan menjadi kunci kekuatan Masyarakat berperan secara aktif dalam proses pembangunan dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materil.
Keterlibatan masyarakat mulai dari “Grass Root”, masyarakat miskin , kelompok marginal , difabel maupun kelompok-kelompok yang lain menjadi bagian dalam proses perencanaan bahkan pada saat pelaksanaan maupun pemeliharaan mereka tetap diikutsertakan. Kehadiran mereka sering  terpinggirkan dan bahkan terlupakan. Buka kesempatan kepada mereka untuk mengeluarkan pendapat atau usulan , kalau perlu menjadi salah satu prioritas kegiatan pembangunan dalam kebijakan “pro poor” desa.

Apakah mereka sudah diikutsertakan dalam proses pembangunan desa ?
Apakah kebijakan pembangunan desa sudah berpihak atau paling tidak memikirkan mereka ?
Bagaimana pelaksanaan Swakelola oleh masyarakat dengan sistim Padat Karya Tunai (PKT)  



Tertib dan Disiplin
Merupakan tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan desa. Desa harus lebih tertib dan disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, ketatusahaan, administrasi, manajemen dan keuangan.  Seluruh dokumen dibuat , diklasifikasi  dan disimpan  secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan. Kelalaian dalam administrasi, manajemen dan keuangan dapat berimplikasi pada berbagai kesalahan lain.

Keadilan
Mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.  Pemerintahan Desa dan Masyarakat harus mampu meletakkan azas musyawarah mufakat demi mendapatakan  keputusan yang adil dan melibatkan masyarakat desa.  Intervensi negatif  dan keinginan sesaaat dari orang-orang tertentu (dominansi) harus sudah dihilangkan supaya  pembangunan dan pengembangan desa dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu.

Prioritas
Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas dilaksanakan pada forum Musyawarah Desa yang berarti mengikutsertakan masayarakat. Beragam kriteria dalam memprioritaskan kegiatan harus ditentukan terlebih dahulu secara terbuka sehingga penentuan kegiatan benar-benar  “fair” yang pada akhirnya untuk mendapatkan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan. Kegiatan harus lebih terarah dan spesifik sehingga saat dikuatkan di APB Desa akan lebih tergambar jenis kegiatan yang akan dilakukan. Pada musyawarah desa diharapkan mampu menjaga sifat inklusif dan partisipatif 






sehingga dapat mengidentifikasi hal-hal strategis apa saja yang dapat diputuskan dan menjadi prioritas kegiatan.
Musyawarah Desa sebagai bentuk ruang publik bagi partisipasi masyarakat sekaligus forum tertinggi pengambilan keputusan.
Apakah prioritas pembangunan desa sudah berpihak pada pengembangan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ?


Tipologi Desa
Mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Berdasarkan tipologi desa diharapkan desa mempunyai visi dan misi yang benar dan jelas selaras dengan potensi desa dalam rangka menuju desa yang otonom dan mandiri. Pengkajian Keadaan Desa (PKD) secara mendalam dan perumusan perencanaan melalui  dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menjadi salah satu strategi yang penting untuk menuju keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan yang pada akhirnya akan tercapai visi dan misi desa.
Masih banyak perencanaan desa yang belum dikaji secara mendalam melalui metode Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan hanya sebatas formalitas kelengkapan dokumen perencanaan. Kebijakan pembangunan desa akan terlihat kurang tajam dan tidak terarah jika perencanaan awal lemah dan penggalian gagasan/usulan pada saat tahap awal penyusunan RPJMDes  tidak mampu memicu partisipasi masyarakat, potensi pengembangan dan  penyelesaian masalah desa. Usulan-usulan yang muncul yang nantinya masuk dalam kegiatan di APBDes terkesan dangkal dan tidak mampu menjawab permasalahan, kebutuhan  dan pengembangan desa. Tidak sedikit desa yang sudah mulai kesulitan untuk menghabiskan dana di APBDes  karena proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan variasi kegiatan masih belum optimal .  Peran pemerintahan desa  dan arah kebijakan pembangunan desa   semoga mampu  meningkatkan dan membawa perubahan bagi desa. Fasilitas dalam peningkatan kapasitas pemerintahan desa, kapasitas masyarakat maupun  kelembagaan  sudah tersedia dan dapat diterima  dalam  berbagai bentuk kegiatan.
Apakah RPJMDes sudah mampu mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi Desa ?





Kesimpulan dan Saran

1.   Visi dan Misi desa menjadi salah satu acuan kebijakan dalam pemilihan berbagai kegiatan di desa dalam rangka menuju desa Maju, Mandiri dan Sejahtera
2.   Pengembangan Potensi dan Aset serta mengatasi Permasalahan Desa bagian kegiatan yang penting dalam memprioritaskan pembangunan desa
3.   Proses dalam mendapatkan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa merupakan awal perencanaan yang terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. 
4.   Musyawarah desa menjadi bagian penting dalam proses pembangunan terutama dalam penerapan  azas partisipatif, transparan dan akuntabel
5.   Prioritas kegiatan dan pembangunan Desa  dilaksanakan guna mendapatkan kebutuhan pembangunan bukan keinginan
6.   Penguatan regulasi dilaksanakan oleh berbagai strata kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan purna laksana baik berupa perda, perbup, perdes, perkades dan lain-lain  
7.    Kapasitas dan kesiapan desa secara kemasyarakatan, pemerintahan maupun kelembagaan secara terpadu diharapkan dapat saling menguatkan dan secara berkala terjadi proses peningkatan kapasitas guna menuju Desa Maju, Mandiri dan Sejahtera. 
8.   Desa tidak sendiri, diharapkan peran serta pemerintah daerah, eksekutif , legislatif maupun pihak ketiga bahkan yudikatif secara terpadu dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa
9.   Pendamping Desa merupakan tenaga - tenaga yang siap   mendampingi desa dan  “dimanfaatkan” dalam fasilitasi pengawalan berbagai kegiatan desa baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. 

                                                                                        Salam Berdesa 
                                                                                             Pulau Belitong 

Komentar